LPSK Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Polres Jaksel
Alhasil menurut Edwin apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Kala itu Polres Jakarta Selatan menyebut Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.
"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya spirinnya adalah driver," sebutnya.
Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi Brigadir J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," tuturnya.
Di samping itu, LPSK juga telah memastikan jika proses permohonan Bharada E sebagai saksi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama pascapenetapan tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu 3 Agustus 2022 malam, masih ditindaklanjuti.
"Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai Undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin.