Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.
Aturan untuk menjadi JC, kata dia, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya," tambah dia.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Profil Benny Mamoto
Berikut ini profil Benny Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang jadi sorotan karena video pernyataannya yang menepis kejanggalan terkait kematian Brigadir J, viral kembali di internet.
Benny Mamoto memiliki nama lengkap dan gelar Irjen Pol (P) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si.