Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tak percaya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komnas HAM mempersilakan Kamaruddin menyampaikan bukti sebaliknya.
"Silakan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (5/9).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Taufan kemudian menjelaskan dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dia mengatakan dugaan itu didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban, yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.