WahanaNews.co | Wakil Presiden, KH Ma"ruf Amin,
mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas
Islam secara langsung maupun virtual pada Minggu (18/7/2021) malam.
Dalam pertemuan tersebut, ada tujuh
poin yang disepakati terkait pelaksanaan Salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah
1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Kesimpulan sikap bersama
pemerintah, MUI dan pimpinan ormas Islam tentang gerakan bersama penanggulangan
Covid-19 yang difasilitasi oleh Wakil Presiden Ma"ruf Amin menghasilkan
beberapa kesepakatan," kata Ketua Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.
Pertama, para pimpinan MUI dan
pimpinan Ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama Pemerintah dalam upaya
penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya
secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali, dengan
disiplin melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu
bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah
"azza wajalla.
Dua, penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang
harus diutamakan dan didahulukan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Setiap daya dan upaya yang ada harus
difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi
darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi Covid-19 dapat
tertanggulangi dan terkendali.
Tiga, dalam menjalankan ibadah dan syi"ar agama, umat Islam agar tetap
disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan ibadah dan syi"ar agama yang berpotensi menjadi
mata rantai penularan Covid-19, seperti terjadinya kerumunan,
harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana
diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Empat, pelaksanaan ibadah Idul Adha
tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi
dengan Satgas Covid-19.
Mengingat kondisi saat ini, khususnya
di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah
dan syi"ar Idul Adha seperti salat
ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing.
Sedangkan, pemotongan dan pembagian
hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di
Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging
dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
Lima, fungsi masjid sebagai tempat
ibadah mahdhah, pusat syi"ar kegamaan (lantunan adzan, ayat suci, dan lain-lain), dan
konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak
bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanannya dikoordinasikan
dengan pihak berwenang setempat.
"Masjid agar diperankan dalam
penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19,
tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta
tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi,"
ujarnya.
Enam, untuk kepentingan syi"ar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang
ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah
bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar
secara virtual yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.
"Dengan mengharap pertolongan
Allah SWT, para pimpinan MUI dan ormas Islam mengajak umat Islam secara
keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa
serta memohon "inayah Rabbaniyah agar
wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi," ujarnya. [qnt]