Dengan demikian, seluruh kuota yang telah ditetapkan pemerintah maupun perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terbuang sia-sia.
Ia menilai mekanisme tersebut penting diterapkan karena setiap kursi yang kosong berarti kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri juga hilang bagi calon mahasiswa lainnya yang sebenarnya masih berpeluang untuk diterima.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
"Jadi kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," tambahnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Tjitjik Sri Tjahjandarie.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan penerapan sistem peserta cadangan ketika menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Baca Juga:
Abdul Fikri Faqih: Sensus Ekonomi 2026 Harus Ungkap Kondisi UMKM Secara Nyata
Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian Hukum, penerapan sistem tersebut masih menghadapi kendala dari sisi kepastian hukum.
Status peserta cadangan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Selain itu, Tjitjik menjelaskan bahwa penerapan sistem cadangan pada jalur SNBT juga memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi.