Hal itu karena proses seleksi SNBT tidak hanya mempertimbangkan pemeringkatan nilai peserta, tetapi juga memperhitungkan pilihan program studi yang diajukan oleh masing-masing calon mahasiswa.
Meski demikian, Kemendiktisaintek masih membuka peluang untuk mengkaji penerapan mekanisme serupa pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur mandiri.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
Pemerintah juga akan menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menekan jumlah kursi kosong yang setiap tahun masih terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri.
Menanggapi penjelasan tersebut, Dedi kembali menegaskan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi solusi atas persoalan tersebut.
"Jadi dibuat aturan langsung saja. Supaya tidak terjadi bangku kosong," timpal Dedi.
Baca Juga:
Abdul Fikri Faqih: Sensus Ekonomi 2026 Harus Ungkap Kondisi UMKM Secara Nyata
Persoalan kursi kosong di PTN memang menjadi perhatian berbagai pihak dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 60 ribu kursi atau sekitar 10 persen dari total daya tampung seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025 tidak terisi karena peserta yang telah dinyatakan lulus memilih tidak melakukan registrasi ulang.
Kondisi tersebut dinilai merugikan karena mengurangi kesempatan calon mahasiswa lain untuk memperoleh akses pendidikan tinggi negeri, sekaligus membuat daya tampung yang telah disediakan pemerintah tidak termanfaatkan secara optimal.