WahanaNews.co | Mulai tahun 2025 tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta bakal naik 0,5 persen.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.
1. Tarif kepemilikan kendaraan pribadi pertama sebesar 2 persen
2. Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kedua sebesar 3 persen
Baca Juga:
Di Pra-Rekonstruksi Kematian Bripka AS, AKBP Josua Tampubolon di Peragakan Perwira Pangkat Kompol
3. Tarif kepemilikan kendaraan pribadi ketiga 4 persen
4. Tarif kepemilikan kendaraan pribadi keempat 5 persen
5. Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kelima 6 persen
Tarif kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga pemerintah masing-masing sebesar 0,5 persen.
Namun, peraturan baru itu juga memuat penghapusan tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025.
Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama. Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.
Berikut ini besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta yaitu tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen, sedangkan tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.
[Redaktur: Zahara Sitio]