WahanaNews.co | Sikap rasis dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang rapat menggunakan bahasa Sunda, kembali mendapatkan kecaman dari Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus tokoh Sunda, Dedi Mulyadi.
Dedi menilai penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat sesuatu yang wajar selama anggota rapat mengerti bahasa yang disampaikan.
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
"Jadi kalau Kajati terima suap saya setuju untuk diganti, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda, apa salahnya?," kata Dedi dalam keterangan resminya, Rabu (19/1).
Dedi bercerita saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode kerap menggunakan bahasa Sunda sebagai media dialog antara masyarakat dan pejabat dalam rapat.
Bahkan ia pernah mencanangkan satu hari khusus seluruh warga hingga pejabat harus menggunakan bahasa, pakaian hingga menyediakan makanan khas Sunda.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Dedi juga mengaku kerap menyisipkan bahasa Sunda ketika memimpin rapat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI belakangan ini.
"Justru itu malah membuat suasana rapat rileks tidak tegang. Sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Dan lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosakata baru bahasa Sunda yang dimengerti," kata dia.
Karenanya, Dedi menilai, tidaklah menjadi persoalan bila seseorang mau menggunakan bahasa daerah manapun di Indonesia selama bisa dipahami oleh peserta rapat atau acara.