"Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. Untuk detail mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan. Dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.
PPLN tanpa karantina di Bali bisa diterapkan dengan syarat, PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan.
PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.