Dilanjutkan pada ayat (3), usulan perubahan UUD dalam sidang MPR RI mesti dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Dalam konteks saat ini berarti harus dihadiri oleh setidaknya 474 anggota.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Dalam kondisi pandemi, pemahaman kehadiran ini menjadi menarik untuk didiskusikan terpisah.
Pada Pasal 4, dalam rangka pengambilan keputusan atas usulan perubahan, maka setidaknya harus disetujui 50 persen ditambah satu dari jumlah seluruh anggota MPR.
Artinya, dengan jumlah anggota MPR sebanyak 711, maka dibutuhkan persetujuan setidaknya oleh 356 atau 357 orang anggota.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Mekanisme perubahan ini jelas diatur dan memungkinkan bila wacana amendemen memang hendak dilakukan.
Tentu perlu diingat, setiap usulan perubahan ini dimungkinkan sejauh tak mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (5) dalam pasal terkait mekanisme perubahan ini mengunci iktikad semua pihak yang ingin mengubah bentuk negara (close legal theory).