Peran anggota MPR dalam wacana amendemen ini, mesti dijadikan sebagai pendidikan politik penting dengan melibatkan rakyat di dalamnya.
Pelibatan rakyat lewat berbagai elemen masyarakat sipil ini penting, kendati MPR diberi kewenangan melakukan perubahan dan penetapan UUD, merujuk pada UUD NRI 1945 Pasal 3 ayat (1).
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Ini penting, agar rakyat memahami tujuan besar dari wacana perubahan yang diusung kekuatan politik di parlemen.
Terkait perubahan ini, telah diatur mekanismenya di UUD NRI Pasal 37 ayat (1), di mana usulan mesti diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.
Saat ini, jumlah anggota MPR secara kesuluruhan 711 orang, di mana 575 anggota berasal dari DPR (sembilan parpol) dan 136 anggota berasal dari DPD.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Jadi dengan angka ini, dibutuhkan setidaknya 237 suara untuk mengajukan usulan perubahan.
Selanjutnya, dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan mekanisme pengajuan tertulis atas usulan beserta alasan perubahan.
Dalam konteks ini, usulan soal PPHN maupun perubahan lain yang hendak diajukan mesti didasari alasan yang kuat dan jelas.