Diawali dengan penamaan yang samar, ketika organisasi militer berkembang dari ”laskar” menjadi ”Badan Keamanan Rakyat”, lalu digunakan beberapa terminologi tentara (Tentara Keamanan Rakyat, Tentara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia), hingga penggunaan dua terminologi angkatan (Angkatan Perang Republik Indonesia dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Evolusi yang terjadi di masa perang kemerdekaan, Orde Lama, dan Orde Baru ini jika diterjemahkan dalam terminologi baku bahasa Inggris akan menjadi: militia - agency - soldier - military services (army, navy, air force).
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Di masa Reformasi, ada beberapa terminologi militer yang cenderung tidak dipersoalkan konsekuensi paradigmatiknya.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amendemen, muncul terminologi kekuatan (force).
Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
Dalam Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan 2024, dimunculkan terminologi kekuatan pokok minimum (minimum essential force).
Terakhir, 5 Oktober 2021, Presiden Jokowi menggunakan terminologi ”Kekuatan Pertahanan Indonesia”, yang mudah dicari padanan terjemahan militer universalnya, yaitu Indonesia Defense Force.