Penulis: Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, Delipiter Lase, SE, M.Pd, dan Prof. Dr. Elisabet Siahaan, M.Ec
KEBERAGAMAN dalam berorganisasi telah menjadi salah satu kunci sukses bagi banyak organisasi modern. Keberagaman adalah variasi karakteristik individu dan kelompok yang mencakup aspek-aspek seperti jenis kelamin, ras, etnis, agama, usia, orientasi seksual, kemampuan fisik, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan gaya komunikasi.
Baca Juga:
Menang Mutlak, Adhil Laksono Siap Pimpin HMI Cabang Bekasi Periode 2024-2025
Keragaman ini mencakup perbedaan cara berpikir, pandangan dunia, dan nilai-nilai yang membentuk sudut pandang unik setiap individu. Mengelola keberagaman berarti menghargai perbedaan-perbedaan tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, yang memungkinkan terjadinya kolaborasi yang efektif dan kinerja yang tinggi.
Sementara inklusi adalah rasa memiliki, merasa dihormati, dihargai untuk setiap keunikan yang dimiliki seseorang, merasa mendapat dukungan dan komitmen dari orang lain atau lingkungan sehingga seseorang dapat memaksimalkan kapasitasnya. Inklusi melibatkan setiap individu dalam organisasi dan menempatkannya sebagai misi organisasi (Widhawati et al., 2020).
Melalui artikel ini, kami akan mengeksplorasi bagaimana meningkatkan keberagaman yang memperkuat dan inklusi yang membuka peluang dapat meningkatkan kinerja organisasi.
Baca Juga:
4 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Paluta Capai Realisasi Target PAD TA 2023
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, mari kita membahas implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di berbagai organisasi dan sejauh mana pemerintah dapat menegakkan pasal demi pasal yang ada untuk diimplementasikan oleh organisasi di lingkungan masyarakat.
Untuk diketahui, dalam survei yang dilakukan oleh BPS, penyandang disabilitas dikelompokkan menjadi 8 (delapan) jenis, yaitu kesulitan atau masalah dalam (i) melihat, (ii) berjalan, (iii) konsentrasi atau memori, (iv) pendengaran, (v) berkomunikasi, (vi) menggunakan tangan atau jari, (vii) mengurus diri sendiri, (viii) gangguan perilaku atau emosi.
Pada tahun 2020, jumlah mereka telah mencapai proporsi yang sangat tinggi, akan tetapi hal ini tidak serta merta membuat akses mereka terhadap pekerjaan di dunia kerja formal menjadi lebih mudah. Sebagian besar penyandang disabilitas fisik mungkin tidak dapat memperoleh pekerjaan karena berbagai kesulitan.