Dengan adanya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini adalah merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memberikan hak yang sama kepada individu penyandang disabilitas.
Lebih lanjut dijelaskan secara eksplisit pada Pasal 11, pasal ini mengatur tentang jaminan dalam memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi dan mendapatkan upah yang sama dengan tenaga kerja nondisabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Baca Juga:
Menang Mutlak, Adhil Laksono Siap Pimpin HMI Cabang Bekasi Periode 2024-2025
Kemudian pada UU No. 4 Tahun 1997, Pasal 1 ayat (3) mengatur tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, yaitu keadaan yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kesempatan yang sama yang dimaksud dalam UU tersebut antara lain adalah kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Demikian pula, penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Tapi dalam praktiknya penerapan UU ini di berbagai organisasi masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga:
4 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Paluta Capai Realisasi Target PAD TA 2023
Berdasarkan penelitian sebelumnya, terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan UU ini, seperti minimnya pemahaman dan kesadaran tentang hak-hak disabilitas, kurangnya aksesibilitas fisik dan informasi, serta diskriminasi yang masih terjadi di tempat kerja.
Hambatan Penerimaan Orang dengan Disabilitas Fisik di Tempat Kerja
Dalam upaya penerimaan yang dilakukan oleh tempat kerja sektor formal terhadap pekerja dengan disabilitas fisik, faktor internal dan eksternal juga menjadi masalah dalam menerima penyandang disabilitas (Widhawati et al., 2020).