Suara untuk partai baru turun tajam dari 2009 ke 2014, dan relatif tak berubah dari 2014 ke 2019.
Kebanyakan pemilih menyalurkan suaranya ke partai-partai yang ada di parlemen.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Sedikit sekali yang melirik partai baru.
Gejala stabilisasi ini juga konsisten dengan jumlah partai efektif di parlemen (ENPP), yang relatif tak berubah banyak sekalipun ada peningkatan ambang batas parlemen dan selalu hadirnya partai baru di pemilu.
Hitungan ini menggunakan rumus Laakso dan Taagepera (1979): angka satu dibagi total kuadrat dari persentase jumlah kursi masing-masing partai di parlemen (DPR).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Secara berurutan, ENPP Indonesia sejak 2004 hingga 2019 adalah 7,08; 6,21; 8,16; dan 7,47.
Jadi ENPP kita, terlepas dari banyaknya partai yang ikut pemilu, cukup stabil di kisaran 6-8 saja.
Sistem kepartaian kita tak mengalami fluktuasi tajam dari pemilu ke pemilu, walaupun di setiap pemilu selalu ada partai baru.