Suara untuk partai baru turun tajam dari 2009 ke 2014, dan relatif tak berubah dari 2014 ke 2019.
Kebanyakan pemilih menyalurkan suaranya ke partai-partai yang ada di parlemen.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Sedikit sekali yang melirik partai baru.
Gejala stabilisasi ini juga konsisten dengan jumlah partai efektif di parlemen (ENPP), yang relatif tak berubah banyak sekalipun ada peningkatan ambang batas parlemen dan selalu hadirnya partai baru di pemilu.
Hitungan ini menggunakan rumus Laakso dan Taagepera (1979): angka satu dibagi total kuadrat dari persentase jumlah kursi masing-masing partai di parlemen (DPR).
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Secara berurutan, ENPP Indonesia sejak 2004 hingga 2019 adalah 7,08; 6,21; 8,16; dan 7,47.
Jadi ENPP kita, terlepas dari banyaknya partai yang ikut pemilu, cukup stabil di kisaran 6-8 saja.
Sistem kepartaian kita tak mengalami fluktuasi tajam dari pemilu ke pemilu, walaupun di setiap pemilu selalu ada partai baru.