Pertama, aturan yang berat untuk lolos menjadi peserta pemilu.
Kedua, perlunya kombinasi yang cukup antara memiliki tokoh yang kuat, basis organisasi yang baik, dan logistik yang memadai.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Kini, muncul tantangan ketiga, yaitu kecenderungan sistem kepartaian yang mulai stabil.
Tentu saja, ini harus didahului dengan kemampuan partai baru untuk menawarkan sesuatu yang baru ke publik, baik berupa kepemimpinan maupun narasi atau program.
Dengan kata lain, sungguh berat tantangan bagi partai-partai baru untuk masuk ke lembaga legislatif, terutama di tingkat nasional.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Tingginya "Entry Barrier"
Pertama, aturan di sistem pemilu menjadi penghalang masuk (entry barrier) yang tak mudah ditembus partai baru atau partai yang di pemilu sebelumnya tak lolos ambang batas parlemen.