Menurut UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 173) partai baru harus lolos dua tahapan proses untuk bisa jadi peserta pemilu, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa yang tak mudah adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan dengan bukti kartu anggota.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Juga tak mudah, syarat memiliki kantor tetap di semua tingkatan kepengurusan sampai tahap akhir pemilu selesai.
Menyiapkan semua ini tentu perlu waktu, SDM dan dana tak sedikit.
Semua persyaratan itu akan diverifikasi secara administrasi terlebih dahulu.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Bila lolos, baru bisa mengikuti proses verifikasi faktual.
Dua kegiatan ini juga akan sangat menguras waktu, tenaga, dan dana yang juga tak sedikit.
Pengalaman menunjukkan, bahkan partai lama yang tak lolos parlemen, beberapa kali gagal mengikuti proses ini.