PBB dan PKPI, mengalami kegagalan ini di Pemilu 2019 dan lolos menjadi peserta pemilu melalui proses gugatan pengadilan.
Proses hukum seperti ini, bila dilalui juga oleh partai baru, tentu menguras waktu, tenaga, dan dana lagi.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Kedua, ketika menjadi peserta pemilu, pengalaman empat kali pemilu sejak 2004 menunjukkan bahwa partai yang bisa bertahan adalah yang mampu mengombinasikan tiga kekuatan, yaitu ketokohan, basis organisasi, dan logistik yang cukup.
Setiap partai perlu ketokohan yang cukup di tingkat nasional, dan memiliki kemampuan menarik tokoh-tokoh yang berpengaruh dan punya pengikut di tingkat daerah/dapil.
Tingkat pengenalan publik terhadap partai bersangkutan juga harus cukup baik, paling tidak 50 persen lebih rata-rata nasional.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Untuk menjalankan dua hal ini perlu logistik yang tak sedikit dan waktu yang cukup.
Tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai sekitar Maret 2022.
Partai-partai baru hanya punya waktu kurang dari satu tahun dari sekarang sebelum tahapan pemilu dimulai.