Sebagian pendukungnya mengumpat terhadap sikap Presiden Jokowi yang membiarkan semua proses ini terjadi.
Para moralis berteriak soal keputusan Mahkamah Konstitusi. Eks Ketua MK Anwar Usman yang merupakan kerabat Presiden merupakan aktor yang dianggap bersekongkol untuk memuluskan rencana pencalonan Gibran yang belum cukup umur.
Baca Juga:
Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila, Jokowi: Permintaan Global Sangat Besar
Dalam keputusannya, MK menambahkan tafsir soal prasyarat calon presiden dan wakil presiden, yang tadinya berusia minimal 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
Proses dari pengambilan keputusan ini dipertanyakan oleh orang-orang yang menganggap dirinya pejuang demokrasi.
Para moralis kecewa kepada Presiden Jokowi yang dituding ingin membangun politik dinasti.
Baca Juga:
Jokowi Kunjungan Kerja ke Karawang untuk Resmikan Tambak
Walaupun secara substansi, tidak ada orang yang dirugikan hak konstitusionalnya dari keputusan MK tersebut.
Kemarahan dan air mata para moralis tidak begitu menarik diulas untuk menemukan sebuah penjelasan politik. Patah hatinya para moralis harus dihormati sebagai sebuah iman politik.
Dalam persoalan iman, setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi.