WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga isinya mencapai 14.000 Dollar Singapura (SGD).
KPK mengungkap temuan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap perkara yang kini menjerat Suhardiman sebagai tersangka.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Persoalan tidak berhenti pada nilai uang karena penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa jumlah uang yang dikembalikan dari pihak Raja Juli tidak sama dengan nominal yang diduga diberikan sebelumnya.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD,” ujar Budi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
KPK kini menelusuri penyebab munculnya selisih antara uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026 dengan jumlah yang kemudian dikembalikan.
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” lanjut Budi.
Penyidikan juga mengarah pada rangkaian pertemuan antara Raja Juli dengan Suhardiman dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing yang ternyata diduga tidak hanya berlangsung sekali.