Di tengah penyidikan tersebut, Raja Juli turut membantah dugaan bahwa pemberian amplop berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menyatakan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Menurutnya, tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berada dalam kewenangannya kemudian diubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” lanjut Raja Juli.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Raja Juli juga menyatakan Kementerian Kehutanan akan mendukung proses hukum KPK sekaligus memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk membangun forest governance yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi,” kata Raja Juli.