“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tutur Raja Juli.
Raja Juli menyatakan pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK serta didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
Proses penyerahan kembali amplop juga disebut melibatkan bantuan kepolisian di Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Bupati Kuansing.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar proses penyerahan dapat difasilitasi melalui kepolisian setempat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, keputusan mengembalikan amplop merupakan bagian dari tanggung jawab moralnya sebagai pejabat publik sekaligus sikap terhadap praktik gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.