“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Ia menyatakan keputusan mengembalikan amplop diambil karena dirinya merasa tidak berhak menerima barang yang ditinggalkan setelah audiensi tersebut.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
“Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” lanjut Raja Juli.
Pengembalian amplop tidak langsung dilakukan karena jadwal kedinasan Raja Juli dan ajudannya disebut tidak memungkinkan perjalanan ke Kuansing pada kesempatan pertama.
“Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan,” kata Raja Juli.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Menurut penuturannya, rencana awal adalah mengirim ajudan pada Jumat (5/6/2026), ketika dirinya dijadwalkan menjalani work from home (WFH).
“Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” jelas Raja Juli.
Rencana pengembalian kemudian dijadwalkan ulang hingga akhirnya amplop tersebut diserahkan kembali kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026) di Polres Kuantan Singingi.