WahanaNews.co | Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menghadapi situasi sulit terkait utang dan penagihan.
Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi pihak yang terlibat dalam upaya penagihan tersebut.
Baca Juga:
Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
Namun, pertanyaannya, apakah seorang individu memiliki hak untuk menuntut debt collector jika mereka merasa diperlakukan tidak adil atau melanggar hak-hak konsumen?
Berikut penjelasan mengenai apakah boleh atau tidak menuntut debt collector serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan tanggung jawab konsumen, termasuk dalam konteks penagihan utang.
Baca Juga:
Komplotan Mata Elang Rampas Pajero Mahasiswa, Lima Pelaku Ditangkap
Beberapa aspek yang perlu dipahami terkait penagihan utang dan debt collector di Indonesia mencakup prinsip bahwa penagihan utang harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan konsumen.
Ini mencerminkan komitmen pada etika dan prinsip keadilan dalam menjalankan proses penagihan.
Konsumen memiliki hak untuk terlindungi dari praktek penagihan utang yang tidak etis, termasuk ancaman, pelecehan, atau metode lain yang dapat merugikan mereka.