WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tiga lahan strategis di Tanah Abang adalah aset negara di tengah polemik klaim kepemilikan yang sempat memicu perdebatan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai rapat bersama Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:
Polemik Overflight AS, China Ingatkan Indonesia Soal Stabilitas Kawasan
"Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara," ujar Maruarar.
Lahan yang dimaksud berada di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, yang selama ini dikelola oleh Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Sebelumnya, Maruarar bersama jajaran PT KAI sempat meninjau langsung lahan tersebut yang direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Maut, Bang Tile Dihadiahi Timah Panas Saat Dibekuk Polisi
Dalam peninjauan itu sempat terjadi perdebatan antara Maruarar dan Hercules yang mengklaim memiliki lahan, meski Hercules menyatakan siap mengosongkan jika terbukti merupakan aset negara milik PT KAI.
Dalam rapat lanjutan, Maruarar mengaku semakin yakin status lahan tersebut sebagai aset negara setelah menerima penjelasan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
"Konsultasi di Indonesia untuk mengecek hak tanah itu aset negara atau tidak, ya tentu di ATR BPN, kita akan gunakan untuk kepentingan negara dan rakyat," ujar Maruarar.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat sebagai bagian dari program penyediaan perumahan.
Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan terdiri dari tiga titik di kawasan Tanah Abang.
Ia merinci salah satunya berada di Pasar Tasik dengan luas sekitar satu hektare serta dua bidang tanah lain yang saling berhimpitan di area Bongkaran Tanah Abang.
"Dua tanah berhimpitan kita sebut Tanah Abang bongkaran itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare," kata Dody.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono turut menegaskan status hukum lahan tersebut.
Ia menyebut tanah itu tercatat atas nama PT KAI dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19 yang sebelumnya merupakan milik Kementerian Perhubungan.
"Sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan 1988, kemudian diberikan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," ucap Iljas.
Secara administratif, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset negara sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menjaga dan memanfaatkannya.
"Kalau kategori sebagai aset maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," jelas Iljas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]