WahanaNews.co, Jakarta - Laporan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan gratifikasi di Bank Jateng yang melibatkan Ganjar Pranowo dituduh oleh sebagian pihak memiliki nuansa politis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini sedang mengkaji laporan tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak akan dipengaruhi oleh faktor politik atau preferensi terhadap partai tertentu.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Selasa (5/3/2024) yang lalu.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng.
Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.
Sugeng menyampaikan bahwa Gubernur Jateng yang saat itu dijabat oleh Ganjar Pranowo merupakan pemegang saham pengendali di Bank Jateng.