“Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama empat bulan terakhir mencapai sekitar Rp 30 juta,” ungkap Himawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan rekening bank milik tersangka.
Baca Juga:
Terjebak Janji Palsu, 699 WNI Dijadikan Budak Scam Online di Myanmar
AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya anggota sindikat lain dalam kejahatan ini.
“Kami terus menelusuri jaringan ini, karena bisa jadi ada pihak lain yang bertugas membuat konten, memasarkan, dan mengelola rekening hasil kejahatan. Semua kemungkinan masih kami dalami,” ujar Himawan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Tingkatkan Patroli Siber
Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk meningkatkan patroli siber guna mencegah penyalahgunaan teknologi AI dalam pembuatan video deepfake.
“Patroli siber ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran video deepfake yang dapat mempengaruhi opini publik,” jelas Himawan.