WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan dari dua bakal calon bupati, Aceng Fikri dan Agus Supriadi.
Putusan Bawaslu itu membuat keduanya tidak bisa mengikuti Pilbup Garut via jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
Gugatan tersebut ditolak melalui pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2024 di Gedung Risma, Karangpawitan, Rabu (29/5/2024) sore.
"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid.
Pria yang akrab disapa Ayi itu mengatakan, permohonan Aceng dan Agus itu berkaitan dengan pendaftaran keduanya menjadi calon bupati di Pilbup Garut 2024 via jalur perseorangan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Diketahui, jika Agus Supriadi yang berpasangan dengan A Miraz, serta Aceng Fikri yang menggandeng Dudi Darmawan mendaftar sebagai cabup-cawabup Garut di Pilkada 2024 via jalur independen.
Keduanya kemudian menindaklanjuti pendaftaran tersebut dengan mengumpulkan persyaratan. Namun, pihak KPU menyebut kedua paslon tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Syarat yang tidak dipenuhi oleh Paslon tersebut, adalah batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para calon. Dimana, berdasarkan aturan, mereka harus didukung oleh 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut.