Jumlah DPT Garut untuk Pilkada 2024 ini, adalah 1.999.061 orang. Itu artinya, pada Paslon yang mendaftar dari jalur independen, setidaknya harus menyerahkan bukti dukungan dari 129.939 orang.
Kedua paslon tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan itu. Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu pukul 23.59 WIB, jumlah syarat dukungan yang diberikan tidak memenuhi standar tersebut.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, keduanya lantas menempuh jalur hukum. Keduanya diketahui mengadukan KPU ke Bawaslu, hingga akhirnya aduan tersebut diputuskan ditolak hari ini.
"Alasan penolakan pertama, dilihat dari fakta-fakta sidang. Yang kedua, memang pada tanggal 12 (Mei) pukul 23.59 WIB jumlah dukungan tidak terpenuhi," katanya.
Dengan demikian, peluang Agus dan Aceng untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Garut via jalur independen tertutup. Keduanya, masih berpeluang untuk maju menjadi calon bupati, melalui jalur partai politik.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Aceng Fikri sendiri merupakan Mantan Bupati Garut yang terkenal gara-gara kasus nikah kilat. Beliau merupakan Bupati Garut yang bertugas di periode 2009-2013. Namun sayang, Aceng dimakzulkan di tahun 2012, dan jabatannya diganti Agus Hamdani.
Sedangkan Agus Supriadi, adalah 'senior' Aceng Fikri. Agus merupakan Bupati Garut periode 2004-2009. Namun sayang, Agus tersandung kasus korupsi, kemudian diberhentikan di tahun 2007. Agus kemudian dijatuhi hukuman dan diputus di tingkat MA selama 10 tahun penjara.
Aceng walkout dan akan lapor DKPP