Sementara itu, Aceng Fikri dan berang hingga walkout saat Bawaslu membacakan putusan pada Rabu petang lalu. Dia pun mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini cacat semua. Saya akan ke DKPP melaporkan pelanggaran yang dilakukan komisioner," kata Aceng kepada wartawan, Kamis (30/5) mengutip dari detikJabar.
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
Aceng menuding seluruh mekanisme yang dilakukan KPU dan Bawaslu Garut itu cacat hukum.
"Enggak ada sidang. Cacat semua," kata Aceng.
Terkait aksi walkout yang dilakukan Aceng Fikri, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid mengatakan hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, putusan hasil musyawarah tetap dibacakan oleh pihaknya dengan hasil gugatan ditolak seluruhnya.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.