Pencopotan Pinangki
tercatat dalam surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020
tertanggal 29 Juli 2020.
Dia tak lagi menjabat
sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa
Agung Muda bidang Pembinaan.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Koordinator Anti Korupsi
Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman,
membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa.
Seharusnya, kata dia,
Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan
pidana korupsi sudah inkrah.
"Bahwa sampai
sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya," kata Boyamin, dalam acara Mata
Najwa, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
Menurutnya, Pinangki
masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan
menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah,
sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak
hormat," ucap Boyamin.
Pinangkiterbukti
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan
pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak
tagih (cessie) Bank Bali, Djoko
Tjandra.