WahanaNews.co, Jakarta - Ahmad Sahroni, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 800 juta yang masuk ke Partai Nasdem dari Kementerian Pertanian.
Dana tersebut diduga merupakan dana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga menjabat sebagai ketua panitia dalam acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sahroni menjawab bahwa biasanya dalam proses di partai, tingkatan bawah akan memberikan laporan kepada tingkatan di atasnya.
Selanjutnya, jika ada ketua panitia, staf yang sudah dibentuk akan melaporkan kepada ketua panitia, dan tidak selalu harus melalui bendahara umum.
Sahroni menjelaskan bahwa dana untuk acara pendaftaran bakal caleg tersebut tidak ditangani olehnya sebagai Bendum Partai Nasdem.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Menurutnya, uang tersebut hanya dikelola di dalam kepanitiaan acara yang dipimpin langsung oleh SYL.
Ketika ditanya apakah anggaran untuk acara tersebut dibahas secara internal di Partai Nasdem, Sahroni menyatakan bahwa di level kepanitiaan tersebut, hal itu tidak dibahas karena sudah ada kepengurusan dan kepanitiaan yang menangani masalah ini.
Sebab, dalam proses persidangan sebelumnya mantan Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman menyebut Sekertaris Jenderal DPP Nasdem Hermawi Taslim mengetahui dugaan aliran dana dari Kementan senilai Rp 850 juta.