Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana ditanyai mengenai prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, harus ada minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ya, harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Hakim turut menanyakan prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
Suhandi pun menjawab untuk penetapan tersangka, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu minimal dua kali. Hal itu merupakan aturan main yang tertuang dalam KUHAP.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP. Setelah itu, kalau tidak datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," terang Suhandi.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Ahli dari Polda Jabar
Ahli dari pihak Polda Jabar Agus Surono mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk penetapan tersangka seseorang, selain juga barang bukti berupa surat atau akun media sosial.
Ahli pidana dari Universitas Pancasila ini menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Alat bukti dimaksud yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.