Terkait keterangan saksi, Agus merinci saksi tersebut harus yang melihat, mendengar atau mengetahui suatu peristiwa pidana. Akan tetapi, lanjut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.
Dalam keterangannya, Agus menyatakan surat-surat atau dokumen dan media sosial seperti akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Keterangan itu merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Tim Hukum Polda Jabar.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam Pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf a, huruf b dan huruf c, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," terang Agus.
"Jadi, memang akun Facebook itu bisa saja jadi kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi, ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," sambungnya.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.