WahanaNews.co, Jakarta - Pada Jumat (5/7/2024) kemarin, sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana melawan Polda Jawa Barat (Jabar) telah memasuki babak akhir.
Sidang sudah masuk ke agenda kesimpulan. Berikutnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung EmanSulaeman tinggal membacakan putusan.
Baca Juga:
Polemik KUHP Baru, Wamenkum Sebut Pemerintah Tidak Akan Terburu-buru Berkomentar
Berikut rangkuman dari sidang Praperadilan dilansir dari CNN Indonesia:
Periksa 67 saksi & 4 ahli
Polisi sudah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan tersangka Pegi.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Rutan Salemba, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi
Dalam proses persidangan Praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7), Tim Hukum Polda Jabar meyakini penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
"Pemeriksaan saksi 67 orang, ahli 4 orang seperti dokter forensik, psikologi forensik, inafis, dan ahli pidana," ujar anggota Tim Hukum Polda Jabar.
Dalam persidangan itu, Tim Hukum Polda Jabar membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya mengakui ada pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban Vina dan Eky.