Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad juga menyebut keterlibatan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan selain penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan,” kata Fuad.
Baca Juga:
KPK Tunda Periksa Yaqut, Penyidik Pilih Dalami Keterangan Saksi
Ia menegaskan bahwa struktur biaya setiap penyelenggara haji tidak dapat disamaratakan.
“Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga,” ucapnya.
Fuad Hasan Masyhur diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.