Ia mengatakan kuota haji khusus yang diterima perusahaannya bahkan mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276,” ujar Fuad.
Baca Juga:
KPK Tunda Periksa Yaqut, Penyidik Pilih Dalami Keterangan Saksi
Ia mengaku telah memberikan penjelasan rinci terkait jumlah kuota tersebut kepada penyidik.
“Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” katanya.
Fuad menjelaskan bahwa pola pengaturan kuota haji berubah dibandingkan periode sebelumnya yang berbasis pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur,” tutur Fuad.
Ia menambahkan bahwa perubahan mekanisme tersebut berdampak pada jumlah kuota tambahan yang diterima.
“Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota itu tidak lebih dari 20,” ujarnya.