WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak membantu tim penyidik menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sudah ditetapkan sebagai buronan.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky Ham Pagawak) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Brigita Manohara Sebut Sudah Kembalikan Mobil dan Uang dari Ricky Ham Pagawak
Ali mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham, tersangka kasus suap di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Jerat pidananya yakni dengan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang menghalangi Ricky Ham dalam proses penyidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini dibantu oleh orang terdekat.
Hal tersebut disampaikan Ali Fikri setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kaburnya Ricky Ham Pagawak.
Kendati demikian, Ali menyebut, hingga saat ini KPK masih melakukan analisis terkait hasil pemeriksaan tersebut.