WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mengejutkan banyak pihak. Hal ini juga membuka tabir praktik korupsi yang diduga mengakar di lingkungan lembaga.
Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, beserta beberapa pejabat - mantan pejabat dan staf yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Imigrasi Bernilai Ratusan Miliar: KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perkara tersebut bukan sekadar tindakan individu, melainkan jaringan terstruktur yang melibatkan sejumlah pusat hingga daerah. Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan modus yang dijalankan pelaku. Bahwa pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dipersulit dan selalu ditolak.
Kemudian pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (Pusat), agar permohonan dokumen itu diproses.
"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down), serta aliran uangnya (bottom up/setoran)," tutur Setyo, dalam Konferensi Pers, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Temuan KPK, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Hari Jumat
Perintah itu membentuk jejaring kejahatan terstruktur dari tingkat pimpinan hingga staf. Perintah dari atasan hingga bawahan untuk memungut biaya ekstra dari pengurusan izin tinggal.
Berikut alur perintah 'Jatah' Pengurusan Izin Tinggal WNA
1. Dari pembacaan konstruksi perkara, diterangkan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi 2023 - 2024, diduga melakukan pemerasan dengan 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA. Pungutan itu dimintakan kepada Direktur Izin Tinggal Dirjen Imigrasi Jaya Saputra.