Setyo mengatakan bahwa pola seperti ini wajib menjadi atensi, karena tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada wilayah lain.
"Tentu ini menjadi perhatian dan menjadi atensi juga dari sisi penindakan dari sisi pencegahan. Tidak menutup kemungkinan pola-pola yang dilakukan di wilayah ini dilakukan juga wilayah lain," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Imigrasi Bernilai Ratusan Miliar: KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas
Untuk itu pihak yang ditetapkan tersangka merupakan kesatuan rangkaian yang berkaitan. Mereka memenuhi unsur tindakan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan dan memenuhi pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi.
KPK menilai adanya upaya untuk mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal. Untuk itu KPK mendorong adanya penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas Kementerian/Lembaga baik sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Sistem Sudah Daring, Tapi Masih Ada Celah
Baca Juga:
Temuan KPK, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Hari Jumat
Setyo menjelaskan bahwa sistem pengurusan administrasi izin tinggal WNA ini dilakukan secara daring. Khususnya dalam hal untuk aktivitas bekerja maupun berusaha melalui RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketika visa keluar, dibutuhkan izin tinggal terbatas di kantor wilayah Imigrasi daerah maupun pusat. Ini menjadi celah, karena butuh proses penjamin untuk bekerja di Indonesia. Meskipun proses sudah dilakukan secara daring.