"Dokumennya setelah dilakukan proses daring nanti di-submit, saat proses submit ini mulai ada pungutan. Kalau dia gak beri pungutan gak dikirim-kirim. Barang itu ditahan, nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu nilainya mungkin relatif ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, bahkan lebih, itu baru di-submit untuk dikirim ke direktorat izin tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.
"Di tingkat pusat kemudian dilakukan otorisasi," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Imigrasi Bernilai Ratusan Miliar: KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas
Begitu juga saat ditingkat pusat, diduga kalau tidak memberikan sesuatu, penjamin atau pengurus ini maka tidak akan diotorisasi atau tidak setujui, hingga di perlambat. Artinya, saat pengurusan awal hingga tahap berikutnya seperti perpanjangan, alih status, update domisili, izin masuk kembali, dipersulit.
"Proses ini dilakukan secara daring, artinya tidak ada lagi pertemuan antara pihak penjamin pengurus dan pihak operator. Jadi sebenarnya sistemnya sudah bagus," kata Setyo.
"Cuma seharusnya batasan waktu sudah ada, kalau sudah menggunakan sistem harusnya ditentukan dari dokumen masuk sampai approval itu berapa lama," tambahnya.
Baca Juga:
Temuan KPK, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Hari Jumat
Dengan proses secara daring ini tidak ada lagi proses pertemuan antar pemohon dan petugas. Tapi menurut Setyo dibutuhkan proses durasi waktu untuk approval, sehingga tidak ada lagi peluang untuk mepersulit, memperlambat, atau memberikan alasan untuk dihambat.
Diketahui, dari laporan PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank pada 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025, dengan total nilai Rp 366,7 miliar. 97% atau setara Rp 357 miliar aliran itu diduga berasal dari pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025.