2. Kemudian Jaya Saputra, memerintahkan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal.
3. Kemudian BGS dan TBS memberikan akses pada Gusti Bernadiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal dan Junaidi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, untuk melaksanakan perintah itu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Imigrasi Bernilai Ratusan Miliar: KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas
4. Pelaku menggunakan rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal dari biro jasa atau pihak WNA. Ditemukan selama periode 2022 - 2026 Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
5. Kemudian uang itu diberikan oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim. Mantan Direktur Krakatau Steel ini disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
6. Pelaku menggunakan kode rahasia untuk distribusi. Yakni 'malaikat' untuk ke pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas. Selain itu juga istilah pembayan konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak tertentu.
Baca Juga:
Temuan KPK, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Hari Jumat
Uang itu digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset. Selain itu mendirikan kegiatan usaha towing untuk menyamarkan penerimaan uang itu. Pelaku juga sempat menarik uang dari rekening penampung, dan dibelikan emas fisik. Kemudian ditemukan adanya pembelian rumah yang dibayarkan dengan kepingan emas.
KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas ini tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara kelompok bahkan sistemik. Hal itu tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur, mulai dari proses pengajuan dokumen verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat.
Kasus ini terjadi pada lingkup Kantor Imigrasi wilayah Jakarta Barat dan Direktorat Jenderal Imigrasi.