WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan oleh Kejaksaan Agung mendadak menggetarkan publik dan menjadi penanda keras bahwa perkara dugaan korupsi IUP tambang nikel di Konawe Utara belum benar-benar berakhir.
Kasus yang sempat dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kini kembali diseret ke permukaan, menandai babak baru penegakan hukum yang selama ini dinilai stagnan.
Baca Juga:
Negara Hadir Sejak Hari Pertama, PLN Terangi 600 Huntara Aceh Tamiang
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (7/1/2025) itu sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa negara belum menyerah dan perkara tersebut belum dikubur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyambut langkah Kejaksaan Agung sebagai sinyal keseriusan yang sejak lama dinanti publik.
“Kalau sudah sampai geledah, itu artinya serius,” tegas Boyamin, Rabu (7/1/2025).
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
Ia menilai penggeledahan bukan sekadar manuver pencitraan, melainkan langkah hukum berisiko tinggi yang mustahil dilakukan tanpa dasar kuat.
“Izin geledah dan sita harus dari Ketua Pengadilan Negeri, jadi ini bukan kerja serampangan,” ujarnya.
Boyamin menekankan bahwa mekanisme penggeledahan Kejaksaan Agung yang mewajibkan izin pengadilan menunjukkan proses hukum yang ketat dan terukur.