“Kalau Kejaksaan Agung bergerak dengan izin pengadilan, itu bukti profesionalisme,” katanya.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai alarm kuat bahwa perkara tambang nikel Konawe Utara memiliki bobot pidana yang serius.
Baca Juga:
LPSK Buka Kanal Restitusi, Korban DSI Bisa Ajukan Ganti Rugi
Namun Boyamin mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada aksi penggeledahan semata.
“Jangan berhenti di drama geledah,” katanya lantang.
Ia mendesak Kejaksaan Agung segera meningkatkan status perkara ke penetapan tersangka dan membawa siapa pun yang terlibat ke persidangan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pajak Menguak, Konsultan Jadi Fokus Penyidikan KPK
“Naikkan ke tersangka dan bawa ke pengadilan, biarkan hakim yang memutus bersalah atau tidak,” ujarnya.
Lebih jauh, Boyamin mengingatkan rekam jejak Korps Adhyaksa dalam membongkar kejahatan di sektor pertambangan.
Ia menilai banyak kasus tambang yang awalnya dikemas sebagai pelanggaran administratif akhirnya terbukti sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.