“Tambang ilegal memang diatur dalam Minerba, tapi kalau tata kelola dan izinnya busuk serta merugikan negara, itu korupsi,” ujarnya.
Boyamin juga menyinggung keberhasilan penanganan perkara nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara yang berhasil dibawa hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Swadaya, Warga Huta Rakyat Dairi Gotong Royong Perbaiki Longsor
Ia menyebut kasus kebun sawit ilegal yang dijerat dengan pasal korupsi sebagai preseden lain karena terbukti merusak hutan dan menimbulkan kerugian negara.
“Jadi jangan ada alasan Konawe Utara tak bisa,” tandasnya.
Di sisi lain, Boyamin mengingatkan agar penegak hukum tidak saling berhadap-hadapan dalam menangani perkara besar ini.
Baca Juga:
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sampang, Pelakunya 27 Pria
“Ini bukan lomba ego,” ucapnya.
Menurut Boyamin, yang dibutuhkan publik adalah sinergi antara aparat penegak hukum demi membongkar praktik korupsi secara tuntas.
“Yang penting korupsi dibongkar, KPK dan Kejagung harus berlomba dalam kebaikan,” katanya.