“Tambang ilegal memang diatur dalam Minerba, tapi kalau tata kelola dan izinnya busuk serta merugikan negara, itu korupsi,” ujarnya.
Boyamin juga menyinggung keberhasilan penanganan perkara nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara yang berhasil dibawa hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Negara Hadir Sejak Hari Pertama, PLN Terangi 600 Huntara Aceh Tamiang
Ia menyebut kasus kebun sawit ilegal yang dijerat dengan pasal korupsi sebagai preseden lain karena terbukti merusak hutan dan menimbulkan kerugian negara.
“Jadi jangan ada alasan Konawe Utara tak bisa,” tandasnya.
Di sisi lain, Boyamin mengingatkan agar penegak hukum tidak saling berhadap-hadapan dalam menangani perkara besar ini.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
“Ini bukan lomba ego,” ucapnya.
Menurut Boyamin, yang dibutuhkan publik adalah sinergi antara aparat penegak hukum demi membongkar praktik korupsi secara tuntas.
“Yang penting korupsi dibongkar, KPK dan Kejagung harus berlomba dalam kebaikan,” katanya.