WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dukung rencana Bharada E untuk ajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Azmi yakin, Langkah ini akan membantu dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Ini adalah pilihan yang tepat mengingat karakteristik kasus ini yang dari awal terdapat kejanggalan yang semakin hari mulai terurai," kata Azmi kepada Republika, Senin (8/8).
Seiring berjalannya penyidikan memang mulai terungkap kejanggalan demi kejanggalan menyangkut kematian Brigadir J.
"Kejanggalan tersebut berupa tindakan dalam upaya tidak sesuai dengan management penyidikan yang terkesan menghambat termasuk menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir J," lanjut Azmi.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Azmi menilai kehadiran JC penting guna mengurai keruwetan dalam kasus ini.
Sebab sejak awal, polisi dari pangkat Jenderal hingga tamtama terungkap mengintervensi kasus tersebut, misalnya dengan merusak barang bukti.
"JC Ini jadi celah sekaligus dapat menjadi peran kunci dalam 'membuka' tabir tindak pidana yang sulit diungkap yang sejak awal keterangannya dengan penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang," ujar Azmi.