Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sejak lama melakukan analisis terkait judi online.
PPATK mendapatkan ratusan juta transaksi terkait judi online dari hasil analisis itu.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun," ujar Ivan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Ivan menyampaikan, pada tahun 2022 saja, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online.
Adapun 312 rekening itu berisi Rp 836 miliar. Sementara itu, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tutur dia.
Lebih jauh, Ivan menyebut, banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Mereka di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Menanggapi laporan PPATK itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sudah ada mekanisme pelaporan antara PPATK ke Polri, apabila menemukan adanya dugaan transaksi judi online, baik dari maupun ke anggota polisi.