"Sekali lagi saya sudah sampaikan saya sudah komunikasikan dengan Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) maupun Pak Kaba (Kepala Bareskrim), mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut dia, temuan PPATK itu tidak hanya berupa transaksi dari oknum polisi saja, melainkan juga ada pihak lain.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Nantinya dengan bukti digital PPATK yang dilaporkan ke penyidik maka akan dapat ditindaklanjuti.
"Jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi aja, masyarakat banyak pihak. Nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," ujarnya.
Di sisi lain, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata ketua sidang Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan Komisi Banding.
Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.