Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Baca Juga:
Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tak Ingin Viral!
Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun, ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional.
Disebutkan juga perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.
Baca Juga:
Dicopot Jabatan Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Gak Nyesal
Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa.
Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu, Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K Tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.