“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.
Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.
Pemanggilan Babinsa
Baca Juga:
Brigjen Junior Ditahan Usai Bantu Korban Penggusuran di Bojong Koneng, Begini Respon Warga
Jules juga menjawab soal pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap Babinsa Winangun Atas.
Awalnya, pada saat dilakukan peninjauan lokasi lahan yang bersengketa, ditemukan pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ujar Jules.